Finance Policy

KEBIJAKAN FINANCE

A. Definisi

1. Sprints merupakan merek dagang dari PT. Sentral Kreasi Inovasi ("Perseroan"). Perseroan dalam hal ini bertindak mewakili pihak penjual.

2. Rekening Resmi Perseroan adalah rekening yang disepakati oleh Perseroan dan para Pembeli untuk proses transaksi jual beli di situs Perseroan.

3. Pembeli adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

B. Transaksi Pembelian

1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pembeli dapat melakukan pembayaran hanya melalui Rekening Bank Mandiri, melalui nomor rekening 127-00-0088875-8 (a/n PT. Sentral Kreasi Inovasi).

2. Saat melakukan pembelian barang, Pembeli menyetujui bahwa :

  • Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi / deskripsi keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran  atau komitmen untuk membeli.
  • Pembeli masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pembeli membeli suatu barang.

3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok barang merupakan tanggung jawab Perseroan yang menawarkan Barang tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dapat berubah sewaktu - waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang kosong, maka penjual akan menginformasikan kepada pembeli sebagai tindak lanjut untuk menjamin kelancaran proses pembelian.

4. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi Perseroan dan/atau tanpa sepengetahuan Perseroan (melalui fasilitas / jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs Perseroan atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.

5. Pengiriman barang akan dilakukan setelah Perseroan mengkonfirmasi pembayaran dari pihak Pembeli selambat - lambatnya 1x24 jam.

6. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa informasi nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh Perseroan.

7. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.

8. Setiap barang yang akan dikirim, sudah dicek seluruh fungsi dan kelayakannya oleh tim Quality Control Perseroan.

9. Pembeli dapat mengasuransikan pengiriman barang yang dibeli, jika tidak maka segala kerusakan atau kehilangan dari proses pengiriman bukan merupakan tanggung jawab Perseroan.

10. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang yang dibeli selambat - lambatnya 1x24 jam setelah pengiriman selesai. Jika tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh sistem Perseroan.

11. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka pihak Pembeli wajib menyelesaikan proses pembayaran ke Rekening Resmi Perseroan.

12. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

13. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank Rekening resmi Perseroan adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

14. Pengembalian barang dapat dilakukan jika Perseroan salah dalam hal mengirim barang, dalam hal ini Pembeli diwajibkan untuk mengembalikan barang tersebut ke alamat Perseroan dan Pembeli berhak untuk mengajukan pengembalian dana atau menukarkan dengan barang yang diinginkan. Segala bentuk biaya pengembalian menjadi tanggung jawab Perseroan.

15. Pengembalian dana dari Perseroan kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan - keadaan tertentu berikut ini :

  • Kelebihan pembayaran dari Pembeli atas harga Barang.
  • Masalah pengiriman Barang telah terindentifikasi secara jelas dari Perseroan yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai.
  • Perseroan tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok.
  • Perseroan sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang telah ditentukan.

16. Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Rekening milik Pembeli sesuai dengan jumlah pengembalian dana.

17. Perseroan berwenang mengambil keputusan atas permasalahan - permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, dengan melihat bukti - bukti yang ada. Keputusan Perseroan adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Pembeli untuk mematuhinya.

18. Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada invoice. Perseroan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.

19. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Perseroan.

C. Harga

1. Harga barang yang terdapat dalam situs Perseroan adalah harga yang ditetapkan oleh Perseroan sebagai pihak penjual, harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Harga barang diluar biaya kirim, biaya asuransi dan biaya instalansi (jika ada).

3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs Perseroan dikarenakan browser / ISP yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli.

4. Perseroan memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar / sesuai adalah tanggung jawab Perseroan. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga Barang yang tidak sengaja, Perseroan berkewajiban melakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada pihak Pembeli dan berhak menolak pesanan Barang yang dilakukan oleh Pembeli.

5. Pembeli menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam invoice, yang terdiri dari harga Barang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya - biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran melalui Rekening Resmi Perseroan.

6. Situs Perseroan untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dalam mata uang Rupiah.

D. Pengiriman Barang

1. Pengiriman Barang dalam sistem Perseroan wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan Perseroan yang dapat dipilih oleh Pembeli dalam situs Perseroan.

2. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman Barang.

3. Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman Barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Barang yang dikirimkan.

4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.

5. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Perseroan dapat melakukan proses peninjauan investigasi.

E. Ganti Rugi

Pembeli akan melepaskan Perseroan dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Perseroan (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pembeli melanggar Perjanjian ini dan/atau pelanggaran Pembeli terhadap hukum atau hak - hak pihak ketiga.